Pemerintah melarang keras aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
Suka tidak suka, mereka harus patuh dengan aturan ini karena salah satu fungsi ASN adalah melaksanakan kebijakan publik. Kebijakan ini dinilai sangat efektif untuk menekan angka penyebaran virus Corona karena jumlah ASN yang tidak sedikit.
"Dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020 ini isinya ASN dibatasi kegiatan berpergian ke luar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Jumlah ASN di seluruh Indonesia ini hampir mencapai 4,3 juta. Itu jumlah yang tidak sedikit apalagi jika ditambah dengan anggota keluarga," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono dikutip melalui YouTube BNPB, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ada larangan ini, para ASN diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikam agar tidak ada yang melanggar.
"PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat oleh Menteri, Kepala Sekretariat Lembaga Tinggi. Kalau di daerah itu adalah Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Sedangkan Pejabat yang Berwenang (PYB) itu adalah sekretaris baik itu Sekjen, Sesmen, Sestama kalau di pusat atau Sekda kalau di daerah," urainya.
Selain itu, selama masa pandemi COVID-19, ASN juga diminta untuk selalu menggunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah, menerapkan social distancing, menerapkan hidup sehat dan membantu meringankan beban masyarakat.
"Masa berlakunya sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut karena ini sangat dinamis," ucapnya.
(fdl/fdl)