Sebut saja, pendapatan angkutan penumpang atau roro merosot 75%-100% dan kontainer yang turun 10 -25%. Kemudian, curah kering, liquid tanker, tug and barges juga mengalami penurunan pendapatan 25%-50%,
Merosotnya harga minyak dunia yang menyentuh US$ 17,5 per barel, telah telah berdampak buruk terhadap industri minyak dan gas bumi. Itu juga berdampak pada pelayaran yang mendukung kegiatan sektor migas di mana penurunan sewa atau renegosiasi kontrak 30-40%.
"Pelayaran berada di situasi yang sangat terjepit, dan sangat membutuhkan stimulus yang tepat dan cepat dari pemerintah dan seluruh stakeholder," kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Sementara itu, beban biaya naik signifikan akibat jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pembiayaan leasing, asuransi dan spare part kapal adalah dalam dolar AS. Tapi, pendapatan perusahaan dalam nilai rupiah sehingga pelayaran mengalami kerugian valuta.
"INSA sangat mengapresiasi stimulus yang telah diberikan pemerintah ini, meski begitu kami masih sangat menanti realisasi stimulus lainnya untuk industri pelayaran," imbuhnya.
INSA telah menyampaikan sejumlah persoalan dan permintaan stimulus pelayaran kepada pemerintah, perbankan, OJK dan stakeholder pelayaran lainnya.
Sejumlah stimulus lain yang dibutuhkan, dari sisi fiskal antara lain dari Kementerian Keuangan adalah pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang. Sedangkan dari sisi moneter dari OJK dan perbankan adalah pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.
INSA juga meminta penghapusan PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan kapal dan jasa barang.
Tak hanya itu, para pelaku usaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50% atas jasa tunda dan tambat labuh kapal. Perubahan system pembayaran yang semula melalui CMS (auto collection) menjadi billing payment dengan masa jatuh tempo 30 hari yang semula billing payment 8 hari diubah menjadi 30 hari.
Lalu mengubah free time storage full and empty untuk inbound (semula 3 hari) dan outbound ( semula 5 hari), menjadi tujuh hari dihitung satu hari. Serta menambah free time transhipment menjadi 14 hari.
Selanjutnya, diharapkan oil companies dan charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu.
"Yang perlu dipikirkan itu dampak jika iklim usaha di pelayaran memburuk, karena kita tahu pelayaran ini padat karya. Pelayaran juga motor ekonomi bagi beberapa sektor terkait lainnya, seperti logistik, galangan, asuransi hingga ke instansi pendidik SDM pelaut," terangnya.
(acd/dna)