Pemerintah melakukan penyesuaian tarif batas atas untuk kelas ekonomi angkutan udara. Penyesuaian ini dilakukan untuk layanan penerbangan di tengah wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Umum Asosiasi Maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja mengatakan sudah sewajarnya kebijakan itu dilakukan karena dasar muat pesawat yang dikurangi akibat penerapan social distancing.
"Kan ada aturan physical distancing on board, dengan kapasitas angkut 50% dari seating capacity. Kalau 50% dari seating capacity dikosongin kan artinya cost per seat yang diisi sama orang harganya harus naik," kata Denon kepada detikcom, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kebijakan itu, ia menganggap tak akan berpengaruh terhadap penumpang. Lagi pula, penurunan penumpang sudah terjadi akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Baca juga: Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB |
"Dengan nggak ada itu juga sama saja (terjadi penurunan penumpang). Orang Indonesia mah mau dinaikin, mau diturunin, kalau mau pergi ya pergi saja. Cuma dinaikkan ini tujuan utamanya karena benar-benar ada ketentuan yang meminta maskapai untuk mengosongkan 50% seating capacity. Atas permintaan itu kompensasinya adalah supaya tarif disesuaikan," ujarnya.
Kebijakan ini juga dinilai baik karena secara tidak langsung akan menurunkan aktivitas orang untuk bepergian.
"Kalau penting dia harusnya pergi (walaupun tarif batas atas naik). Ini juga kan sekalian untuk menurunkan aktivitas orang bepergian juga," ucapnya.
Aturan ini dapat berlaku setelah sebuah wilayah dinyatakan menerapkan PSBB. Tarif akan kembali seperti semula apabila PSBB telah selesai diberlakukan.
(fdl/fdl)