Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 21:00 WIB
Aturan Gaji Bebas Pajak Dirilis, Ini Daftar Sektor yang Menikmati
Ilustrasi gajian/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Materi berita terpopuler detikFinance, Kamis (30/4/2020) tentang pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) selama 6 bulan bagi pekerja di sektor tertentu. Menurut catatan pemerintah ada 19 sektor pekerjaan yang mendapatkan insentif bebas pajak selama 6 bulan ke depan.

Selain itu, berita terpopuler lainnya adalah harga minyak dunia sekarang anjlok. Nah, adakah peluang harga BBM, misalnya Pertamax turun hingga Rp 4.500/liter?

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini


Pemerintah merilis insentif pajak penghasilan PPh 21. Pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

Dilihat detikcom pada Permenkeu No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 para pekerja.

"PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu," bunyi pasal 2 ayat 1.

Baca selengkapnya di sini: Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Sampai September

Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan PPh 21. Hingga September 2020, para pekerja akan mendapat gaji tanpa dipotong pajak.

Dalam insentif ini, Pemerintah memperluas cakupan pembebasan pajak ke berbagai sektor. Dilihat detikcom pada PMK No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri tertentu saja. Semua bidang itu hanya berlaku pada pekerja sektor manufaktur saja.

Dari catatan detikcom, Pemerintah memang mau memasukkan 18 sektor usaha lainnya di luar manufaktur untuk mendapatkan insentif pajak ini.

Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.

Baca selengkapnya di sini: Catat! Ini Pekerja yang Gajinya Bakal Bebas Pajak Sampai September

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan harga BBM jenis Pertamax atau setara RON 92 seharusnya sudah berada di Rp 4.540 per liter pada 1 Mei 2020 dan Pertalite di angka Rp 4.500 per liter.

Hal itu berdasarkan formula penghitungan harga dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62K/MEM/2020 tertanggal 28 Februari 2020.

"Harusnya ini sudah turun, Pertamax harusnya Rp 4.540 per liter pada 1 Mei. Sementara setingkat Pertalite Rp 4.500 per liter. Itu kan formulanya jelas," ungkap Yusri kepada detikcom, Kamis (30/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Diminta Turun hingga Rp 4.500/Liter, Berapa Harga BBM Sekarang?

Harga hand sanitizer sempat melonjak gila-gilaan Maret lalu, tak lama setelah pengumuman ada pasien positif Corona pertama di Indonesia.

Selain harga naik, hand sanitizer juga sempat langka di berbagai toko baik itu online ataupun offline. Sekarang harganya bagaimana ya?

Telunjuk.com sebagai e-commerce hub telah memantau sekitar 15.400 data harga produk hand sanitizer di beberapa e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Shopee dan Bukalapak.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020), dari data tersebut terlihat bahwa harga hand sanitizer ukuran 50 ml mengalami penurunan hingga 83.56% yaitu mulai dari harga rata-rata Rp 73.000 di awal April hingga saat ini menjadi rata-rata Rp.12.000.

Baca selengkapnya di sini: Harga Hand Sanitizer Anjlok 80% Lebih

PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 sampai waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini dilakukan untuk melalukan pembersihan area pabrik setelah ada karyawan di lokasi tersebut yang dinyatakan positif virus Corona (COVID-19).

"Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kami juga telah menerapkan protokol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test COVID-19, dan bekerja sama dengan rumah sakit setempat," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (30/4/2020).

Untuk menekan penyebaran COVID-19, Sampoerna mengharuskan karyawannya yang rentan terpapar untuk bekerja dari rumah seperti karyawan yang sedang hamil, hingga karyawan yang berusia di atas 50 tahun.

Baca selengkapnya di sini: Karyawan Positif Corona, Sampoerna Langsung Tutup Pabrik

Hide Ads