Lelang Gula Wajib di Bawah Harga Eceran Tertinggi, BUMN Sanggup?

Lelang Gula Wajib di Bawah Harga Eceran Tertinggi, BUMN Sanggup?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 01 Mei 2020 13:30 WIB
Harga Gula di Surabaya Naik
Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Harga gula rata-rata nasional Kamis (30/4) kemarin masih tembus Rp 18.200 per kilogram (kg), atau melonjak 45,6% dari harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen yang hanya sebesar Rp 12.500/kg. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau agar produsen maupun distributor melakukan penjualan harga dengan mengacu pada HET, agar masyarakat membeli gula seharga Rp 12.500/kg.

Begitu juga kepada PTPN II yang sebelumnya ditemukan Satgas Pangan Polri melelang 5.000 ton gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi seharga Rp 5.000 ton pada 21 April 2020 lalu. Perusahaan pelat merah itu pun sudah diberi peringatan agar merevisi harga lelangnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menegaskan, produsen dan distributor gula termasuk PTPN II wajib melelang atau menjual gula di bawah HET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produsen menjual gula dengan memperhatikan harga di konsumen setinggi-tingginya Rp 12.500/kg. Artinya harus di bawah HET," tegas Suhanto ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/4/2020).

Lantas, apakah PTPN II sanggup dan akan melelang gula di bawah HET? Melalui induk holdingnya yaitu PTPN III, perusahaan pelat merah tersebut memastikan harga lelang gula akan direvisi menjadi di bawah HET. Namun, untuk besarannya masih didiskusikan dengan Tim Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

"Harga dipastikan di bawah HET. Untuk besarannya masih dilakukan kalkulasi," ungkap Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin-Angin kepada detikcom.

Dari pelelangan sebelumnya, ada tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang atas 5.000 ton gula seharga Rp 12.900/kg. Namun, Irwan enggan menyebutkan nama perusahaan-perusahaan tersebut.

"Untuk hal ini (nama perusahaan pemenang lelang 21 April lalu) tidak bisa kami beri informasi," kata Irwan.




(eds/eds)

Hide Ads