Dirumahkan, 2.000 Pekerja di Kudus Wajib Dapat THR

Dirumahkan, 2.000 Pekerja di Kudus Wajib Dapat THR

Dian Utoro Aji - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 13:02 WIB
Petugas membagikan makanan kepada Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 yang dikarantina di Rusunawa Bakalan Krapyak, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020). Berbagai fasilitas diberikan pemerintah setempat kepada ODP yang sebagian besar para pemudik tersebut seperti kamar tidur dan kamar mandi pribadi, fasilitas kesehatan dan jaminan makan untuk kenyamanan ODP selama di karantina. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
Ilustrasi: pelayanan saat masa karantina COVID-19/Foto: ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Kudus -

Ribuan pekerja di Kudus yang dirumahkan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi virus corona atau (COVID-19). Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus pun sudah mengeluarkan surat edaran THR keagamaan tahun 2020.

"Hingga kini sudah ada 2.086 pekerja di Kudus yang dirumahkan. Mereka berasal dari sembilan perusahaan. Sedangkan untuk PHK ada sebanyak 17 orang. Ini karena produksi perusahaan pabrik sol sepatu di Gondoharum Kecamatan Jekulo tidak beroperasi," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo saat dihubungi detikcom via sambungan WhatsApp pada Senin (4/5).

Maka dari itu untuk pekerja yang dirumahkan dari pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait THR di tengah pandemi virus corona. Disurat itu juga sebagai pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus.

"Itu sudah ada pedomannya disurat edaran itu,"lanjutnya.

Pada surat edaran itu telah diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR. Surat yang ditertibkan 27 April 2020 itu mengatur seperti THR tetap dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai ketentuan perundang-perundangan meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19.

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus. Ini yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Terkait besaran, pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah. Pekerja yang masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja.

"Ini dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dikali satu bulan upah," jelasnya.

Bambang menyebutkan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun apabila pengusaha kesulitan membayar THR keagamaan maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.

"Untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bisa mengisi formulir ke Dinas atau bisa mengirim lewat email dinas," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(hns/hns)

Hide Ads