Pabrik Rokok Sampoerna 'Kecolongan' Corona, Kemenperin Buka Suara

Pabrik Rokok Sampoerna 'Kecolongan' Corona, Kemenperin Buka Suara

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 04 Mei 2020 13:21 WIB
pabrik rokok pt hm sampoerna
Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal kasus karyawan positif virus Corona (COVID-19) di pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim memastikan Sampoerna sudah mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dengan demikian mereka diperbolehkan beroperasi selama pandemi COVID-19.

"Perusahaan yang beroperasi di masa pandemi COVID-19 harus mendapatkan izin IOMKI termasuk Sampoerna. IOMKI ini juga menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan pemilik IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan sesuai SE Kemenperin No. 4/ 2020," kata dia kepada detikcom, Senin (4/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020 itu berisi tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019.

Hal di atas mencakup protokol desinfektan rutin, pembatasan akses ke fasilitas produksi, penggunaan masker dan hand sanitizer, serta pengecekan temperatur saat memasuki fasilitas kerja.

ADVERTISEMENT

"Hal- hal tersebut merupakan protokol kesehatan yang wajib dijalankan di tempat kerja selama masa pandemi, dan juga sudah dilakukan Sampoerna," sebutnya.

Lanjut dia, Kemenperin juga telah mewajibkan pelaku industri yang mendapatkan izin untuk melaporkan berkala terkait kegiatan operasi. Menurutnya pabrik rokok Sampoerna sudah melaksanakan itu.

"Sampoerna telah melaksanakan pelaporan ini sesuai arahan dan Kemenperin telah menerima laporan tersebut sebagai bahan evaluasi," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads