Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan fasilitas pokok pinjaman sebesar US$ 50 juta dan Rp 2 triliun serta penerimaan jasa fasilitas Bank Garansi (BG)/Stand by Letter of Credit (SBLC) sebesar US$ 200 juta. Perjanjian pinjaman tersebut diteken pada 30 April 2020.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/5/2020), fasilitas yang diterima Garuda yakni pertama, fasilitas pinjaman jangka pendek dengan limit US$ 50 juta. Adapun jangka waktunya dari 30 April sampai 21 Desember 2020 dengan suku bunga LIBOR 1M + 2,85% pa (per annum).
Kedua, fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI)/Ketentuan Kredit Modal Kerja Impor (KMKI)/Fasilitas Jangka Pendek-2 (FPJP-2) dengan jangka waktu 30 April hingga 21 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plafon PJI/KMKI/FPJP-2 bersifat interchangeable sehingga total outstanding penggunaannya tidak boleh melampaui plafon Rp 2 triliun. Di dalamnya juga terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh PT Citilink Indonesia maksimal Rp 1 triliun.
Untuk suku bunga, rinciannya KMKI 10,75% pa, PJI 8,25% pa untuk Garuda dan 8,50% pa untuk Ciitilink, lalu FPJP-2 9,00% pa.
Ketiga, fasilitas BG/SBLC dengan limit fasilitas US$ 200 juta. Plafon fasilitas ini dapat ditransaksikan dengan mata uang rupiah ekuivalen US$ 200 juta. Kemudian berlaku provisi 1% dari nilai SBLC yang diterbitkan dan 2,5% dari nilai BG yang diterbitkan atau minimal Rp 500 ribu.
Dasar pertimbangan Garuda Indonesia melakukan transaksi tersebut ialah kebutuhan modal kerja perseroan dan Citilink untuk menjaga kelancaran penyediaan jasa dan operasional penerbangan di tengah pandemi COVID-19. Di mana, hal itu berpengaruh pada penutupan rute-rute dan penurunan permintaan pasar atas jasa penerbangan.
"Transaksi ini ditujukan untuk modal kerja perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar, sewa pesawat, dan kegiatan lainnya penunjang kegiatan usaha utama perseroan. Sehingga transaksi ini dikecualikan dari ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK IX.E.1," bunyi keterangan yang diteken Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal tersebut.
(acd/ara)