Kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto selaku pimpinan rapat, Rabu (6/5/2020).
Kesimpulan pertama, Menteri Keuangan segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi COVID-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021, dan menyampaikan kepada Komisi XI rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.
Kedua, Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD di dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketiga, Gubernur Bank Indonesia akan terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah COVID-19.
Keempat, Komisi XI mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dam reformasi sistem ketahanan bencana.
Terakhir, Menteri Keuangan, Menteri PP/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK dan Kepala BPS akan menyampaikan jawaban tertulis paling lambat 7 hari kerja.
(acd/dna)