Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang kesulitan membayar THR untuk mencicil atau menundanya. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Menaker soal THR di tengah pandemi Corona (COVID-19).
SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
"Jadi memang kami apresiasi Ibu Menaker, paling tidak sudah mengeluarkan surat edaran untuk bisa mengatasi isu THR ini. Namun memang karena surat edaran ya, bentuknya lebih sebagai imbauan, imbauan kepada perusahaan dan pekerjanya untuk lebih berdialog untuk bisa mencapai kesepakatan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun surat edaran tersebut, lanjut dia, secara hukum lebih sebagai arahan dari pemerintah agar pengusaha dan buruh bisa berdialog. Sifatnya bukan sebagai hukum yang mengingat.
Dia menjelaskan, karena posisinya hanya sebagai imbauan, ketika buruh menolak pembayaran THR dicicil maupun ditunda maka ujung-ujungnya akan ditempuh langkah-langkah sebagaimana yang sudah diatur.
"Kalau buruh menolak berarti harus tetap ikuti aturan kan melalui pengadilan hubungan industrial," sebutnya.
Namun pihaknya merasa bahwa aspirasinya sudah didengarkan oleh pemerintah. Paling tidak ada arahan yang jelas untuk dunia usaha menyikapi permasalahan THR ini.
"Jadi inilah kenapa kemarin kami juga mendorong Kemnaker untuk bisa mengeluarkan suatu posisi resmi, supaya bisa membantu kami untuk bisa mencapai kesepakatan tadi dengan pekerja masing-masing di perusahaan" tambahnya.
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]