Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) merespons kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah.
Meski ada kebijakan baru ini, menurut RK di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap ada pengecualian dalam implementasinya. Apalagi di Jabar yang pada Rabu (6/5) kemarin sudah menerapkan PSBB di seluruh kabupaten/kotanya.
"Dan sebenarnya ada pengecualian, kalau itu masuk ke zona PSBB. Di peraturannya maka gugus tugas di zona PSBB boleh mengiyakan atau melarang implementasi itu karena harus disesuaikan dengan kondisi darurat kesehatan," kata RK dalam konferensi pers virtual Kemendag Peduli, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, RK menegaskan dengan adanya kebijakan baru ini, pihaknya tetap melarang masyarakat untuk mudik. "Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang," tegas RK.
Menurut RK, dengan menerapkan PSBB dan larangan mudik, RK membeberkan jumlah penyebaran Corona di Jabar menurun.
"Kita tahu di Jawa Barat gara-gara orang mudik kepada orang tua di Ciamis, Cianjur, Sumedang, Bandung kena COVID-19. Dengan tidak ada mudik per hari ini tidak ada laporan positif COVID-19 oleh para pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah. Tapi kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, saya kira itulah esensi dari peraturan Menteri Perhubungan," urainya.
Kalau pun memang kebijakan baru ini harus dilaksanakan, utamanya untuk orang-orang berkepentingan seperti pekerja logistik bahan pokok, protokol kesehatan di wilayah PSBB tetap berlaku.
"Yang penting dari kami memastikan siapapun yang bergerak itu tidak melebihi 30%. Kuncinya itu saja. Jadi saya kira dari Jawa Barat kami akan menterjemahkan Peraturan Menteri Perhubungan itu dengan dosis berapa persen, berapa banyak untuk memastikan darurat kesehatan berjalan, ekonomi esensial juga bisa terjaga," pungkasnya.
(fdl/fdl)