Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) hari mengadu ke Komisi VI DPR. Mereka melakukan rapat dengar pendapat.
Salah satu nasabah ISP, Rendy mengungkapkan siasat ISP terhadap anggotanya. Sebagai pihak yang menaruh dana di koperasi mereka seharusnya disebut sebagai anggota.
"Selama ini kita dianggapnya nasabah, kita nggak tahu keanggotaan koperasi. Jadi sama marketing kita hanya dianggap nasabah," kata Rendy dalam rapat virtual dengan Komisi VI, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendy sadar dia seharusnya berstatus sebagai anggota koperasi. Tapi dia menemukan hal yang aneh dari ISP, para status anggotanya sengaja dibuat abu-abu.
"Setelah saya pelajari saya menemukan bahwa keanggotaan koperasi kita ini dibuat abu-abu, calon anggota yang tak kunjung jadi anggota," tuturnya.
Dia mengungkapkan, ternyata dalam aturan ISP untuk menjadi anggota ada simpanan wajib dan simpanan pokok yang harus dipenuhi. Namun hal itu tidak diberitahukan kepada para anggotanya.
"Karena dalam anggaran dasar rumah tangga menyebutkan bahwa ada simpanan wajib yang setiap bulan disetor Rp 20 juta setiap bulan dan simpanan pokok Rp 500 ribu, nah itu kita tidak diinformasikan," ungkapnya.
Dengan begitu, Rendy sadar bahwa dirinya tidak berstatus anggota koperasi lantaran tidak membayar simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut.
Namun setelah kejadian gagal bayar mereka juga tidak disebut sebagai nasabah. Rendy merasa ada kesengajaan yang dibuat rancu terhadap status anggota ISP.
"Jadi kalau mengacu pada UU koperasi kita bukan anggota koperasi, kalau dibilang nasabah kemarin katanya koperasi tidak ada nasabah, jadi anggota. Jadi kami tidak ada kejelasan, menurut saya ini kebohongan publik," tegasnya.
(das/eds)