Terapkan Kriteria Ketat, Bandara Soetta Buka Layanan Terbang

Terapkan Kriteria Ketat, Bandara Soetta Buka Layanan Terbang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 14:11 WIB
Bandara Soekarno Hatta
Bandara Soekarno Hatta/Foto: Putu Intan/detikcom
Jakarta -

Maskapai kembali diperbolehkan mengangkut penumpang pada rute domestik. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi perjalanan khusus tertentu dalam keperluan bukan untuk mudik.

Pengoperasian pesawat udara sendiri sudah diatur lewat Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara no 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Salah satunya adalah memusatkan seluruh operasional penerbangan di Jakarta dan sekitarnya pada Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Cengkareng, Tangerang.

"Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan," dikutip dari SE 31 tahun 2020, Jumat (8/5/2020).

Sementara itu untuk operator bandara, Kementerian Perhubungan mewajibkan mereka untuk menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan ketat bagi para penumpang yang akan naik pesawat di setiap bandara.

"Membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan di setiap bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan dan pelaksanaanya berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah dan Instansi Terkait lainnya," bunyi salah satu poin dalam SE 31 tahun 2020.

Operator bandara juga diminta untuk menyediakan rekomendasi slot time apabila maskapai terpaksa melakukan perubahan jadwal penerbangan. Kemudian, operator bandara juga harus melaksanakan seluruh kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dalam Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bandara Internasional Soekarno Hatta hanya layani calon penumpang dengan kriteria ketat sesuai surat edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Klik halaman selanjutnya.

Sementara itu, Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pihaknya akan memenuhi ketentuan operasional penerbangan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar Awaluddin dalam keterangannya.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan berhubungan dengan pelayanan percepatan penangananCOVID-19, seperti di antaranya sebagai berikut:

1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting


Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Begitu juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.



Simak Video "Video: Genangan Air Setinggi 30 Cm di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads