Maskapai kembali diperbolehkan mengangkut penumpang pada rute domestik. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi perjalanan khusus tertentu dalam keperluan bukan untuk mudik.
Pengoperasian pesawat udara sendiri sudah diatur lewat Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara no 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Salah satunya adalah memusatkan seluruh operasional penerbangan di Jakarta dan sekitarnya pada Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Cengkareng, Tangerang.
"Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan," dikutip dari SE 31 tahun 2020, Jumat (8/5/2020).
Sementara itu untuk operator bandara, Kementerian Perhubungan mewajibkan mereka untuk menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan ketat bagi para penumpang yang akan naik pesawat di setiap bandara.
"Membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan di setiap bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan dan pelaksanaanya berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah dan Instansi Terkait lainnya," bunyi salah satu poin dalam SE 31 tahun 2020.
Operator bandara juga diminta untuk menyediakan rekomendasi slot time apabila maskapai terpaksa melakukan perubahan jadwal penerbangan. Kemudian, operator bandara juga harus melaksanakan seluruh kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dalam Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandara Internasional Soekarno Hatta hanya layani calon penumpang dengan kriteria ketat sesuai surat edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Genangan Air Setinggi 30 Cm di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]