Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien positif virus Corona (COVID-19). Tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI), juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia dan positif virus Corona.
"Warga Negara Asing (WNA) pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat COVID-19 itupun akan dijamin oleh pemerintah," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, masyarakat yang bukan peserta BPJS Kesehatan juga akan dijamin perawatannya. Hal itu dilakukan untuk menjamin agar semua pasien virus Corona dapat ditangani dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan COVID-19 ini seluruh penduduk Indonesia, tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN (Jaminan Kesehatan) atau peserta BPJS, ataupun bukan," ucapnya.
Untuk memutus penyebaran virus Corona, Budi berharap agar seluruh masyarakat mematuhi aturan pemerintah seperti mencuci tangan menggunakan sabun selama 20 detik, selalu menggunakan masker saat di tempat umum, terapkan jaga jarak, dan tidak mudik.
"Lakukan semuanya dengan disiplin, jadilah pahlawan, lindungi diri dan lindungi orang lain. Mari menangkan melawan perang COVID-19 karena Indonesia bisa," tegasnya.
(ara/ara)