Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini. Namun tidak semua PNS akan mendapatkan THR.
Ada kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19). Pemerintah pun telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
RPP tersebut mengkategorikan pegawai yang dapat THR maupun tidak. RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan draf RPP tersebut belum final dan masih akan ada perubahan di dalamnya.
"Ini versi belum resmi, masih draft dan ada yang akan berubah," kata dia kepada detikcom melalui pesan singkat.
Buka halaman berikut untuk lihat daftar lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]