Semua transportasi pengangkut penumpang telah diizinkan kembali beroperasi ke luar daerah. Hal ini dilakukan untuk mengangkut perjalanan penumpang bukan dalam rangka mudik sesuai SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 no 4 tahun 2020.
Begitu juga untuk pelabuhan penyeberangan antarpulau. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bernomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19.
Penumpang kembali diizinkan naik kapal feri, hanya saja penumpang naik kapal feri harus dengan kendaraan umum. Itu pun harus mendapatkan izin dari Kepolisian pada posko penjagaan sebelum memasuki pelabuhan.
"Kendaraan Bermotor Umum diperbolehkan menggunakan transportasi penyeberangan harus mendapat persetujuan dari petugas Kepolisian pada checkpoint terakhir," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut dikutip pada Senin (11/5/2020).
Lalu, untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang perjalanan khusus tidak akan membeli tiket secara online, namun pihak pengelola pelabuhan akan menyiapkan gerbang tiket khusus. Sementara itu, untuk angkutan barang tetap diwajibkan untuk membeli tiket secara online.
"Pengelola Pelabuhan Penyeberangan agar dapat menyediakan tol gate khusus sebagaimana dimaksud," bunyi salah satu poin dalam SE.
Terakhir, pengelola pelabuhan diminta untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial dan protokol kesehatan sesuai dengan Permenhub PM 18 Tahun 2020. Pengelola juga harus memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sesuai dengan SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 no 4 tahun 2020 sebelum mendapatkan tiket.
(hns/hns)