Pastikan Tak Ada Mudik, Budi Karya: Satu-satu Gubernur Saya Telepon!

Pastikan Tak Ada Mudik, Budi Karya: Satu-satu Gubernur Saya Telepon!

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 16:34 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi ke luar daerah. Namun ia menegaskan hal itu untuk mengakomodasi perjalanan khusus, bukan dalam rangka mudik.

Dalam memastikan yang keluar daerah bukan untuk mudik, pihaknya bekerja sama dengan berbagai kepala daerah untuk berkoordinasi. Bahkan, Budi bilang telah menelepon semua Gubernur di berbagai daerah untuk memastikan agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan.

"Untuk koordinasi, kami kontak kepada semua di Jawa satu-satu secara khusus saya telepon, kebetulan saya kenal. Satu-satu Gubernur saya telepon untuk supaya ada suatu emosional feeling yang baik sehingga bisa berjalan dengan baik," kata Budi saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita merupakan garda terdepan. Oleh karenanya kami walaupun dari rumah itu mungkin kira-kira 2 (sampai) 3 kali mengadakan suatu kontak yang intensif dengan para dirjen darat, laut, udara, untuk menjaga itu," tambahnya.

Perlu diketahui, pemerintah tetap melarang mudik. Ketua Pelaksana Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Dalam SE disebutkan, mereka yang boleh bepergian dengan transportasi adalah orang-orang yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, yaitu:

  1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
  2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, hingga menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.




(fdl/fdl)

Hide Ads