Dalam mengatur operasional transportasi laut, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan SE no 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Operator transportasi laut diminta untuk menerapkan physical distancing di atas kapal. Selain itu operator juga harus melakukan prosedur umum pengendalian transportasi sesuai dengan Permenhub no 18 tahun 2020.
"Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian," bunyi salah satu poin pada SE 21 tahun 2020 dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).
Kemudian, pengelola pelabuhan sendiri diminta untuk menyediakan pos pengecekan dan pemeriksaan di pelabuhan kepada para penumpang yang akan berlayar.
"Menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan," bunyi salah satu poin SE.
Sementara itu untuk pemesanan tiket tidak boleh dilakukan di pelabuhan, operator diminta melayani pemesanan tiket pada kantor pusat maupun kantor cabang baik secara online maupun offline. Dalam penentuan tarif pun operator diminta tidak melakukan kenaikan tarif.
"Melakukan layanan pemesanan tiket (reservation) bagi Calon Penumpang pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang baik offline maupun online dan dilarang melakukan kenaikan tarif," bunyi salah satu poin SE.
Operator juga diwajibkan untuk melayani proses refund, reroute, maupun reschedule tiket bagi yang gagal berangkat. Pelaksanaan reroute dan reschedule berlaku selama setahun untuk satu pemesanan tiket.
(hns/hns)