Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta masih terus berlaku. Dalam pelaksanaannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal ada sanksi keras bagi dunia usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB di Jakarta.
Anies menyiapkan sanksi berupa penyegelan hingga denda puluhan juta rupiah. Misalnya untuk pengusaha rumah makan atau restoran, mereka wajib untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung alias take away.
Hal ini diatur dalam Pergub no 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Derah Khusus Ibukota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara Langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar," bunyi pasal 7 ayat 1a, seperti dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).
Apabila pengusaha ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan. Serta denda administratif mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Pengusaha akan berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP dalam pengenaan sanksinya. Satpol PP akan ditemani perangkat daerah terkait.
Hotel pun sama, masih dalam Pergub 41 tahun 2020 Anies meminta seluruh layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan wajib ditutup selama PSBB. Jika ada pengelola yang bandel, Anies sudah menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan dan denda.
Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif, berupa penyegelan sementara fasilitas hotel hingga selesainya penerapan PSBB, hingga sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
"Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000 ," bunyi pasal 8 ayat 1.
Klik halaman berikutnya >>>