Dua perusahaan di Kudus mencicil dua kali pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja, karena dampak pandemi virus Corona atau COVID-19. Besaran THR yang dibayarkan sebesar 50 persen secara bertahap sampai akhir tahun.
Sebagai informasi, di Kota Kretek ada 1.100 perusahaan. Jumlah perusahaan itu terdiri dari skala kecil hingga skala besar.
"Saat ini sudah ada dua perusahaan yang menyampaikan pembayaran THR dilaksanakan secara bertahap. Saat ini dibayarkan 50 persen dan yang 50 persen dilaksanakan bertahap sampai akhir tahun," jelas Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop) Kudus Agus Juanto saat dihubungi detikcom pada Selasa (12/5/2020).
Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang melakukan pembayaran secara bertahap maka sebelumnya sudah ada kesempatan bersama. Kesempatan ini antara pengusaha dengan para pekerja.
"Seperti ini harus ada kesepakatan Bipartit antara pekerja dan pengusaha," lanjutnya.
Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran |
Agus menuturkan, dari pihaknya telah menertibkan surat edaran terkait pemberian THR kepada para pekerja. Disurat edaran itu juga disebutkan terkait tata cara pembayaran THR bagi para pekerja atau buruh.
Apabila pengusaha kesulitan membayar THR keagamaan, maka dapat ditempuh dengan mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR keagamaan. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.
"Perusahaan jika tidak mampu membayar THR pada tepat waktu ditentukan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan. Apabila jangka waktu penahan atau penundaan yang disepakati telah berakhir namun perusahaan tidak membayar THR maka perusahaan itu dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Terkait besaran THR, sesuai dengan surat edaran itu pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus sesuai masa kerja tetapi kurang 12 bulan, diberikan secara proporsional. Sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Pemberian THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," pungkasnya.
(hns/hns)