THR Pensiunan PNS Tak Dipotong Iuran Askes

THR Pensiunan PNS Tak Dipotong Iuran Askes

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 23:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan teknis mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani mencantumkan bab khusus untuk pensiunan PNS, tepatnya di Bab IV tentang pembayaran THR untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan. Bab tersebut terbagi atas 2 pasal yakni 21 dan 22.

Komponen THR pensiunan PNS sendiri terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada pasal 21 ayat (3) PMK tersebut, ditegaskan pensiunan PNS akan mendapatkan THR tanpa dipotong asuransi kesehatan (askes).

"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid tersebut.

Ketentuan itu juga berlaku bagi penerima tunjangan. "Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi pasal 21 ayat (4).

Adapun pencairan THR bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.




(dna/dna)

Hide Ads