Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR, Apa Solusinya?

Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR, Apa Solusinya?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 16:40 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR karena sedang kesulitan imbas pandemi COVID-19. Namun bagaimana nasib perusahaan yang sama sekali tak mampu membayar THR?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan perusahaan yang tidak mampu membayar THR tetap harus melaksanakan kewajiban tersebut.

"Bila ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR sama sekali, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan membayar denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tahun 2020," kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).


Artinya, perusahaan tetap dibebankan tanggung jawab untuk membayar denda. Denda tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Lebih lanjut, jika THR tidak dibayar sesuai kesepakatan kedua belah pihak atau tidak sesuai kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengusaha dan pekerja dapat menyelesaikannya melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Pengusaha dan pekerja dapat menyelesaikan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrial," tambah Ida.




(toy/hns)

Hide Ads