Syarat Ketat bagi Perusahaan Mau Cicil atau Tunda THR

Syarat Ketat bagi Perusahaan Mau Cicil atau Tunda THR

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 16:05 WIB
THR
Ilustrasi/Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Perusahaan yang sedang kesulitan di tengah pandemi COVID-19 diperbolehkan mencicil atau menunda pembayaran THR kepada pekerjanya. Namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar hal itu bisa dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pertama harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja bahwa pembayaran THR akan dicicil atau ditunda. Perusahaan juga harus transparan menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerja.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi atau atas dasar laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Jadi saya ingin katakan ini adalah dialog rembukan yang dilakukan antara pengusaha dengan buruh, bukan perundingan," kata dia dalam telekonferensi dengan wartawan, Selasa (12/5/2020).


Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, dia menjelaskan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.

"Dialog juga berisi tentang waktu dan cara pengenaan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran THR keagamaan sesuai dengan kesepakatan yang dibangun," sebutnya.

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat kesepakatan dengan pekerja dan harus membuat perjanjian tertulis.

Jika tidak ada perjanjian secara tertulis antara perusahaan dan pekerja maka pihaknya akan tetap melakukan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila pengusaha tidak memiliki perjanjian secara tertulis sebagai tanda kesepakatan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan pelaksanaan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.




(toy/hns)

Hide Ads