Saat ini tim pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membuat laman resmi yang memudahkan proses pengajuan tagihan oleh para kreditur. Lewat laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com tersebut, para kreditor bisa mengetahui siapa saja anggota pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU yang akan membantu mereka mengajukan tagihan, serta perkembangan proses PKPU KSP Indosurya Cipta secara lengkap.
Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan.
Selain itu, untuk memudahkan para kreditor, tim pengurus yang terdiri atas Chairul Aman SH MH, Herliana Wijaya Kusumah SH MH, Martin Patrick Nagel SH MH, dan Muhamad Arifudin SH MH, menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs www.kreditor-indosurya.com.
Disampaikan salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel, disediakannya situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.
"Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami," ujar Martin dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Salah satu pengurus Koperasi Indosurya Cipta Muhamad Arifudin, dibuatnya laman www.kreditor-indosurya.com juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor.
"Website ini tetap kita siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Dan secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor," ujar Arifudin. Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan.
Sementara itu terkait para kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu yang ditetapkan, tim pengurus akan menanganinya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. "Bagi tagihan yang diajukan setelah tanggal 15 Mei 2020, proses penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku," tandas Arifudin. Hingga saat ini sudah ada 1002 kreditor yang mengajukan tagihan dengan jumlah lebih dari Rp 2 triliun.
Proses penyelesaian dengan kreditur diharapkan tidak melalui kepailitan. Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim"
[Gambas:Video 20detik]