Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan menilai proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana nasabah. Dia berpandangan hal itu lebih baik ketimbang jika harus melalui proses kepailitan seperti yang diinginkan Aliansi Korban KSP Indosurya.
"Dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, Kepailitan adalah opsi yang harus dihindari dan itu malah akan merugikan para nasabah," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Justru, lanjut Bosni, dengan memberikan kesempatan melalui perdamaian dalam Proses PKPU, Koperasi Indosurya Cipta dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur melalui skema yang akan dibahas bersama dengan para kreditur.
Menurut Boni, dengan melalui proses kepailitan justru akan merugikan para kredit. Dia mencontohkan kasus kepailitan PT. Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 triliun yang ternyata tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.
"Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Koperasi yang berujung pailit misalnya Koperasi Cipaganti, dan Koperasi Pandawa, proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum menuntaskan kewajiban yang ada kepada para kreditur," tutur Bosni.
Hal itu dikarenakan, saat melalui kepailitan hal yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah biaya-biaya kepailitan itu sendiri termasuk fee kurator sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
"Kepailitan harus menjadi Ultimum Remedium bukan Premium Remedium," jelas Bosni.
Bosni mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proposal perdamaian termasuk menyiapkan beberapa source of fund atau sumber dana yang akan disuntikan ke dalam Koperasi Indosurya PKPU.
"Kami percaya kreditur akan mendukung langkah yang ditempuh oleh Koperasi Indosurya Cipta. Kami yakin para anggota dan calon anggota masih banyak yang percaya dan sayang dengan Koperasi Indosurya Cipta," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta sendiri ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
(das/dna)