Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan. Keputusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya untuk menyelamatkan keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan.
"Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini BPJS Kesehatan sendiri dibantu oleh pemerintah dengan suntikan modal. Suntikan itu untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Lalu jika iuran sudah naik apakah pemerintah masih akan suntik modal ke BPJS Kesehatan?
Airlangga mengatakan pemerintah masih akan menyuntikkan modal ke BPJS Kesehatan. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci alasannya.
"Terhadap seluruh operasional BPJS Kesehatan tetap butuh subsidi pemerintah," tuturnya.
Airlangga menjelaskan, BPJS Kesehatan sendiri melayani dua kelompok masyarakat, yakni mereka yang membayar mandiri dan mereka yang disubsidi. Nah subsidi itu masih berasal dari pemerintah.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir 2 kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):
- Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
- Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
- Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
(das/eds)