Faisal Basri Singgung Luhut hingga Erick Thohir soal UU Minerba

Faisal Basri Singgung Luhut hingga Erick Thohir soal UU Minerba

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 14:51 WIB
Sejumlah pakar hadir dalam diskusi yang digekar di Jakarta. Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengatakan bahwa saat ini daya beli nasional tidak turun.
Faisal Basri/Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta -

Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (RUU Minerba) sudah mnejadi UU.

Menanggapi hal tersebut ekonom Senior Faisal Basri mengaku heran dengan rencana pengesahan tersebut di tengah kondisi pandemi seperti ini.

"Ini elite pesta pora di tengah kondisi seperti ini. Mereka menyelamatkan bandar tambang batu bara dengan UU Minerba," kata Faisal dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut rencana ini untuk menyelamatkan kontrak karya yang besar dan konsesinya segera berakhir. Sejumlah nama disebut olehnya.

"Ya itu yang diselamatkan dulu di sana ada Luhut, ada Aburizal Bakrie ada Erick Thohir, selamatkan dulu sampai batu bara habis. Omnibus Law ada tapi kan agak beku, jadi sekarang nekat diundangkanlah. Nggak tahu lagi moralnya di mana," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, UU Minerba disahkan dalam rapat paripurna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Penetapan RUU Minerba dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelum penetapan, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto lebih dulu memaparkan laporan pembahasan dalam penyusunan RUU Minerba. Setelah itu, baru kemudian dilakukan pengambilan keputusan bahwa RUU Minerba disahkan menjadi Undang-undang.

"Apakah RUU Minerba dapat kita setujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Secara keseluruhan, terdapat jumlah 2 bab baru sehingga terdapat 28 bab, terjadi perubahan 83 pasal, terdapat 52 pasal baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209 pasal.




(kil/ara)

Hide Ads