Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akhirnya sah menjadi Undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, ekonom senior Faisal Basri menyebut jika pengesahan UU ini tergesa-gesa dan ada pihak yang mendapatkan keuntungan.
"Ini elite pesta pora di tengah kondisi seperti ini. Mereka menyelamatkan bandar tambang batu bara dengan UU Minerba," kata Faisal dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya sebelumnya menuturkan, salah satu poin penting dalam RUU ini ialah perpanjangan izin tanpa lelang.
"Paling utama Pasal 169A perpanjangan tanpa lelang. Padahal sudah masanya kalau UU yang berlaku harusnya daerah wilayah tambang kembali menjadi milik negara, kembali ke pemerintah. Kalau mau diperpanjang ya lelang ulang, pemegang lama bisa ikut berpartisipasi," katanya kepada detikcom, Selasa (12/4/2020).
Ia membenarkan jika perpanjangan tanpa lelang ini akan menguntungkan pengusaha. Padahal, dengan lelang pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap pengelolaan tambang tersebut.
"Ya jelas, kalau lelang bisa dievaluasi khususnya lingkungan dan bisa dapat yang lebih baik. Kalau lelang ulang kan pemerintah dari bagi hasil, royalti bisa minta perusahaan compete. Ini yang belum dapat alasan yang kuat kenapa tanpa lelang," paparnya.
Simak Video "Suasana Rumah Duka Faisal Basri yang Dipenuhi Karangan Bunga"
[Gambas:Video 20detik]