Bagaimana Pengawasan Perjalanan Luar Kota Bukan Mudik di Pelabuhan?

Bagaimana Pengawasan Perjalanan Luar Kota Bukan Mudik di Pelabuhan?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 13:35 WIB
Pemudik asal Sumatera mulai memadati Pelabuhan Merak, Banten. Kendaraan dan penumpang pejalan kaki berduyun-duyun berlabuh di Pelabuhan Merak.
Foto: M Iqbal
Jakarta -

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah memberikan beberapa pengecualian bagi masyarakat untuk keluar daerah di tengah larangan mudik. Hal ini juga berlaku di pelabuhan penyeberangan antar pulau.

Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menerangkan operasional perjalanan khusus bukan mudik di pelabuhan penyeberangan. Dia mengatakan bagi kendaraan penumpang sebelum masuk ke dalam pelabuhan akan dicek terlebih dahulu di checkpoint yang berada di luar pelabuhan.

Di checkpoint tersebut semua kendaraan akan dicek terlebih sebelum berjalan masuk ke pelabuhan. Termasuk juga kendaraan pribadi plus penumpangnya bagi mereka yang melakukan perjalanan khusus, seluruh syarat dalam SE Gugus Tugas harus disiapkan dan ditunjukkan baru bisa lolos ke pelabuhan.

"Sedikit berbeda dari bandara, kami checkpoint-nya di luar pelabuhan, jadi orang yang berhasil masuk ke dalam pelabuhan artinya mereka sudah oke. Checkpoint-nya itu nanti gabungan Pemda, Gugus Tugas, Dishub, nanti dicek dan diverifikasi di sana dulu," ungkap Ira dalam video conference bersama wartawan, Kamis (14/5/2020).

Ira juga menegaskan pihaknya bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari physical distancing di pelabuhan dan di dalam kapal, pemeriksaan suhu badan penumpang khusus, hingga mewajibkan penggunaan masker.

"Setelah melewati check point, maka semuanya memberlakukan prokol kesehatan khusus ketika berada di dalam kapal," kata Ira.

Kemudian cara pembelian tiketnya khusus, meskipun pihaknya sudah melaksanakan program 100% reservasi tiket secara online, untuk penumpang perjalanan khusus dikecualikan. Tiket akan dibeli secara langsung oleh orang penumpang perjalanan khusus di pelabuhan usai melakukan verifikasi dan pengecekan di checkpoint gugus tugas.

"Jadi untuk keperluan perjalanan khusus itu tiket dibeli go show, bayarnya langsung sesuai arahan Kemenhub. Kami catat ini ada 30% tiket yang harus go show, mereka semua adalah penumpang perjalanan khusus yang sudah terverifikasi karena lolos checkpoint," jelas Ira.




(dna/dna)

Hide Ads