Pengalihan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid ini juga mengatur pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan kepada peserta.
"Perpres 64 ada segmentasi peserta PBI hanya satu, yaitu PBI pusat," kata Kunta dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dalam aturan yang lama, pemerintah pusat menanggung iuran peserta PBI dan Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) yang dananya berasal dari APBN. Adapun, pemerintah daerah menanggung iuran peserta PBI APBD.
Dengan aturan ini, kata Kunta pemerintah pusat akan menanggung seluruh peserta PBI yang jumlahnya 133,5 juta orang baik di pusat maupun di daerah. Selanjutnya akan membantu PPUP pusat. Sedangkan pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Kelas III.
Menurut Kunta, pengambilalihan peserta PBI ini akan disesuaikan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sehingga mencakup 40% masyarakat miskin di Indonesia.
"PBI pusat akan disesuaikan dengan data DTKS kemensos yg 40 pct penduduk RI terbawah, akan dicakup sbg PBI dan semua dibayari pemerintah," ujarnya.
Adapun para peserta yang ditanggung oleh para pemda adalah masyarakat yang tidak masuk dengan kriterianya fakir miskin akan masuk ke kelas III dan menjadi peserta mandiri.
"PBI yang didaftarkan pemda jadi PBPU dan BP kelas III. Untuk yang masuk fakir miskin masuk PBI murni," ungkapnya.
Menurut Kunta, aturan ini akan berlaku pada tahun 2021. Sampai sat ini prosesnya masih berjalan dan pengaturannya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dapat diketahui, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000. Namun, pada Juli 2020 peserta hanya membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi Rp16.500, lalu mulai Januari 2021 peserta membayar Rp 35.000 karena mendapat subsidi sebesar Rp7.000.
(hek/dna)