Segini Dana Jumbo Buat Tangkis Serangan Corona ke Ekonomi

Segini Dana Jumbo Buat Tangkis Serangan Corona ke Ekonomi

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 04:00 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Berbagai amunisi disiapkan pemerintah untuk terus melawan pandemi Corona beserta dampak yang ditimbulkan. Sederet stimulus telah disiapkan pemerintah.

Terbaru ada Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lewat kebijakan itu, pemerintah menyediakan dana besar untuk menangani dampak wabah COVID-19.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, PP itu diterbitkan untuk melindungi perekonomian agar tetap bertahan di tengah wabah Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kamis (14/5/2020).

Dia menjabarkan ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Klik halaman berikutnya >>>

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar. Likuiditas itu ditujukan untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads