Heboh Bandara Soetta Dipadati Penumpang saat Corona Merajalela

Heboh Bandara Soetta Dipadati Penumpang saat Corona Merajalela

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 05:00 WIB
Bandara Soekarno-Hatta ramai diperbincangkan usai kepadatan penumpang terlihat di bandara itu pagi tadi. Seperti apa kondisi bandara itu kini?
Bandara Soetta/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Ramai di media sosial beredar foto kondisi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pascapenerbangan dibuka kembali. Dalam akun twitter pribadi seorang netizen bernama Risang Dipta Permana, terlihat Bandara Soetta dipenuhi calon penumpang berhimpit-himpitan tanpa adanya pembatas sosial.

"@AngkasaPura_2 Suasana Soetta Pagi ini.... Apakah tidak ada protokol social distancing dari AP2? @kemenhub151 @KemenkesRI @gugustugas_wsb," cuit Risang dalam akun twitter pribadinya @risangpermana dikutip detikcom, Kamis (14/5/2020).

Merespons cuitan tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) langsung angkat bicara. AP II menginformasikan bahwa antrean yang terlihat di gambar yang diunggah netizen tersebut merupakan antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB. Akan tetapi, pihak AP II memastikan mulai sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi antrean hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan personel AP II telah berupaya penuh mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

"Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," ujar Febri kepada detikcom, Kamis (14/5/2020).

ADVERTISEMENT

"Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in. Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan," jelasnya.

Bandara Soetta penuh/RezaBandara Soetta penuh/Reza Foto: Bandara Soetta penuh/Reza

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis," katanya.

Febri mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.

"Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan," imbuhnya.

Febri memastikan seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Maskapai Langgar Batas Jumlah Penumpang Bakal Kena Sanksi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, pihaknya langsung melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.

"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," ujar Novie kepada detikcom, Kamis (14/5/2020).

Novie memastikan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang terbukti melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

"Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

"Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," tutupnya.



Simak Video "Video: Pramono Ajak Pemprov Banten Buat Jalur Roadbike di Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads