Hal ini sejalan dengan terjadinya pandemi COVID-19 yang mengganggu perekonomian. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan karena itu OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi.
"Akhir tahun ada kenaikan, tapi karena degradasi diragukan menjadi macet. Angka terakhir 2,5% menjadi 2,77% ini yang digarugkan menjadi macet," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: 4 Strategi OJK Tangkis Dampak Corona |
Wimboh mengatakan kebijakan restrukturisasi ini dibutuhkan untuk membantu bank agar kredit macet tidak meningkat.
"Kalau ada bank macet, dan gak direstrukturisasi, salah sendiri. Tapi itu kecil kemungkinannya terjadi," jelas dia.
Berdasarkan data OJK kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif.
Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy, ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84% yoy. Piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%. Di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi.
(kil/dna)