Keputusan ini juga menjadi respons pemerintah atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, berdasarkan catatan detikcom seperti dikutip, Sabtu (16/5/2020), pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100% untuk semua kelas mandiri maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Pada saat itu, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mencapai Rp 160.000 per orang per bulan di kelas I, angka ini naik 100% jika dibandingkan iuran sebelumnya sebesar Rp 81.000 per orang per bulan. Untuk kelas II naik 115% menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya Rp 51.000 per orang per bulan.
Sedangkan untuk kelas III naik 64,70% menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 25.500 per orang per bulan. Iuran kelas III peserta mandiri ini besarannya sama dengan yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI yang jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.
Iuran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020, namun tidak lama implementasinya ada yang menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke MA, mereka adalah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Hasilnya MA membatalkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran yang berlaku mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Keputusan MA yang membatalkan penyesuaian itu terjadi pada awal Maret 2020 yang tertuang pada Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan itu pemerintah juga diberikan waktu selama 90 hari ke depan untuk menganulir penyesuaian iuran yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.
Setelah resmi menjalankan putusan MA, belum lama ini pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, kali ini besarannya hanya sekitar 85,18% sampai 96,07%. Keputusan itu tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam beleid ini, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.
Perlu diketahui, kenaikan untuk kelas III pesera mandiri dilakukan secara bertahap dan setiap peserta akan mendapat subsidi atau bantuan pembayaran dari pemerintah. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.
Penyesuaian iuran baru ini berlaku mulai 1 Juli 2020, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp 35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp 7.000.
Dengan skema penyesuaian iuran kali ini, pemerintah mencatat kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan net surplus Rp 1,76 triliun di tahun 2020. Dari penyesuaian iuran sebetulnya akan surplus keuangan mencapai Rp 17,26 triliun, namun dikurang carry over sebesar Rp 15,5 triliun dari tahun 2019.
(hek/hns)