Pemerintah mempersilakan para peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas jika merasa berat membayar iuran. Tarif baru mulai 1 Juli 2020.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.
"Silahkan yang mampu bayar lebih tinggi. Yang tidak mampu silahkan ikut kelas III. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok," kata Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo seperti dikutip detikcom, Sabtu (16/5/2020).
Pihak BPJS Kesehatan bilang penurunan kelas menjadi hak seluruh peserta khususnya kelompok mandiri dalam hal ini peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kelompok non-karyawan ini bisa menyesuaikan layanan sesuai dengan penghasilannya.
Seluruh peserta bisa memproses turun kelas dari saat ini, yang terpenting peserta sudah terdaftar minimal satu tahun. Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai kemudahan penurunan kelas peserta BPJS Kesehatan akan berdampak pada pemenuhan pemberian layanan kesehatan di kelompok non-karyawan khususnya kelas III.
Menurut Tauhid penurunan kelas juga dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terhantam COVID-19.
"Pasti ada turun kelas sebagai konsekuensinya, oleh karena itu saya yakin di kelas III terjadi penumpukan luar biasa kebutuhan," kata Tauhid.
Dengan konsekuensi seperti itu, dikatakan Tauhid maka pemerintah harus siap-siap memerintahkan rumah sakit (RS) menyiapkan banyak ruangan fasilitas yang dimanfaatkan oleh peserta mandiri kelas III.
Jangan sampai karena kenaikan iuran naik, banyak masyarakat yang memutus kepesertaannya dan bergabung dengan asuransi swasta.
"Masalahnya memang apakah pemerintah siap kalau fasilitas diberikan sesuaikan dengan yang tinggi apakah kamar, dokter, pelayanan dan sebagainya, yang sering kali jangan-jangan orang terpaksa dan kalau gitu bisa out dan mencari yang baik, karena kalau tinggi juga ada swasta, masalahnya kan kalau BPJS antrenya yang minta ampun, itu yang sulit," ungkapnya.
Nah, bagaimana caranya mau turun kelas? Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]