Nggak Kuat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Kok Turun Kelas

Nggak Kuat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Kok Turun Kelas

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 15:17 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

Pemerintah mempersilakan para peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas jika merasa berat membayar iuran. Tarif baru mulai 1 Juli 2020.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

"Silahkan yang mampu bayar lebih tinggi. Yang tidak mampu silahkan ikut kelas III. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok," kata Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo seperti dikutip detikcom, Sabtu (16/5/2020).

Pihak BPJS Kesehatan bilang penurunan kelas menjadi hak seluruh peserta khususnya kelompok mandiri dalam hal ini peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kelompok non-karyawan ini bisa menyesuaikan layanan sesuai dengan penghasilannya.

Seluruh peserta bisa memproses turun kelas dari saat ini, yang terpenting peserta sudah terdaftar minimal satu tahun. Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai kemudahan penurunan kelas peserta BPJS Kesehatan akan berdampak pada pemenuhan pemberian layanan kesehatan di kelompok non-karyawan khususnya kelas III.


Menurut Tauhid penurunan kelas juga dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terhantam COVID-19.

"Pasti ada turun kelas sebagai konsekuensinya, oleh karena itu saya yakin di kelas III terjadi penumpukan luar biasa kebutuhan," kata Tauhid.

Dengan konsekuensi seperti itu, dikatakan Tauhid maka pemerintah harus siap-siap memerintahkan rumah sakit (RS) menyiapkan banyak ruangan fasilitas yang dimanfaatkan oleh peserta mandiri kelas III.

Jangan sampai karena kenaikan iuran naik, banyak masyarakat yang memutus kepesertaannya dan bergabung dengan asuransi swasta.

"Masalahnya memang apakah pemerintah siap kalau fasilitas diberikan sesuaikan dengan yang tinggi apakah kamar, dokter, pelayanan dan sebagainya, yang sering kali jangan-jangan orang terpaksa dan kalau gitu bisa out dan mencari yang baik, karena kalau tinggi juga ada swasta, masalahnya kan kalau BPJS antrenya yang minta ampun, itu yang sulit," ungkapnya.

Nah, bagaimana caranya mau turun kelas? Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri BPJS Kesehatan boleh menurunkan kelas pelayanannya apabila merasa tak mampu membayar iuran yang naik.

Anas mengatakan peserta bisa memproses turun kelas dari sekarang. Yang terpenting peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.

"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas.

Namun peserta tersebut harus berada dalam kelas kepesertaan yang sama. Misal si A sudah jadi peserta kelas I BPJS Kesehatan sejak 2018, namun ia pindah ke kelas II pada Januari 2020. Berarti si A tersebut belum bisa pindah kelas saat ini karena belum satu tahun sejak pindah kelas.

"Jadi nunggu setahun dulu," ujarnya.


Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, persyaratan lain untuk perubahan kelas juga dibutuhkan asli/fotocopy Kartu Keluarga.

Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
- Foto kopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 6.000.

Kemudian, ada beberapa pilihan untuk peserta bisa melakukan perubahan kelas:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Di sini peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. Lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Peserta juga bisa menghubungi care center yang tertera dan menyampaikan perubahan data peserta yang diinginkan.

3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Di sana diminta petugas untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Melalui Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads