Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Dalam surat yang diterbitkan pada 15 Mei ini memuat sejumlah ketentuan di antaranya mulai tanggal 25 Mei 2020, pegawai BUMN dengan usia di bawah 45 tahun kembali masuk kerja.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, ketentuan dalam surat itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," jelasnya kepada media, Minggu (17/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, jika wilayah itu masih menerapkan PSBB maka pegawai BUMN tetap kerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Iya dong," kata Arya saat dikonfirmasi.
Tanggal 25 Mei sendiri bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Arya menuturkan, kegiatan BUMN mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu, gitu lho. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lah," tutupnya.
(acd/eds)