Akses Netflix cs Bakal Dibatasi Jika Tak Patuh Bayar Pajak

Akses Netflix cs Bakal Dibatasi Jika Tak Patuh Bayar Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 16:52 WIB
ISTANBUL, TURKEY - MARCH 23:  The Netflix App logo is seen on a television screen on March 23, 2018 in Istanbul, Turkey. The Government of Turkish President Recep Tayyip Erdogan passed a new law on March 22 extending the reach of the countrys radio and TV censor to the internet.  The new law will allow RTUK, the states media watchdog, to monitor online broadcasts and block content of social media sites and streaming services including Netflix and YouTube. Turkey already bans many websites including Wikipedia, which has been blocked for more than a year. The move came a day after private media company Dogan Media Company announced it would sell to pro-government conglomerate Demiroren Holding AS. The Dogan news group was the only remaining news outlet not to be under government control, the sale, which includes assets in CNN Turk and Hurriyet Newspaper completes the governments control of the Turkish media.  (Photo by Chris McGrath/Getty Images)
Netflix/Foto: Chris McGrath/Getty Images
Jakarta -

Pemerintah resmi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) pada setiap pembelian produk atau barang digital dari luar negeri seperti Netflix cs. Penarikannya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas barang tidak berwujud ini akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Jika tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi bagi perusahaan digital ini salah satunya pembatasan akses di tanah air.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses," kata Suryo dalam paparannya via video conference, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Suryo mengaku pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga diatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.

ADVERTISEMENT

"Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.

Menurut dia, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level of playing field bagi semua pelaku usaha.

"Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.




(hek/ara)

Hide Ads