Pemerintah berniat untuk menerapkan situasi normal baru atau new normal. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah me-restart ekonomi dengan cara berdamai dengan wabah COVID-19.
Situasi new normal ini akan diterapkan di beberapa wilayah yang statusnya pandeminya sudah melandai, serta beberapa sektor usaha. Lalu kapan new normal itu akan diterapkan?
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan new normal itu akan dikaji terlebih dahulu. Pemerintah masih akan mempertimbangkan sektor dan wilayah mana yang bisa diterapkan new normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan new normal tentu protokol kesehatan itu dilengkapi terkait dengan pengkajian yang dilakukan. Kita akan masih lihat sektor maupun daerah. Sehingga tentu belum ada jadwal yang ditetapkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (18/5/2020).
Airlangga menjelaskan meski sudah ada rencana new normal, pemerintah menepis adanya rencana pelonggaran PSBB dalam 2 minggu ke depan.
Pemerintah selama 2 minggu ke depan baru melakukan kajian terhadap rencana penerapan new normal. Penerapannya menunggu hasil kajian tersebut. Airlangga juga menegaskan, belum ada regulasi atau ketentuan terkait usia warga yang boleh kembali bekerja.
"Jadi itu bukan merupakan apa yang kebijakan yang diambil pemerintah," tegasnya.
Airlangga mengaku diminta Jokowi untuk membuat kriteria yang bisa mendorong dan mengevaluasi kesiapan daerah untuk me-restart perekonomiannya. Pemerintah akan menggunakan formulasi perhitungan reproduction rate dengan skala R0.
Airlangga menjelaskan, jika skala R0 suatu daerah lebih dari 1 maka daerah itu masih memiliki infection rate tinggi. Sebaliknya, jika skala R0 kurang dari 1 maka daerah itu bisa me-restart ekonominya dan menerapkan situasi new normal.
"Situasi kenormalan baru ini beberapa pertimbangan bisa diperhatikan. Kami sesuai arahan Pak Presiden akan menyiapkan sistem scoring atau penilaian dari segi epidemologi maupun segi kesiapan dan juga, baik itu kesiapan daerah maupun kelembagaan," tambahnya.
Sistem scoring yang dimaksud Airlangga dilakukan dari berbagai aspek mulai dari epidemologi berbasis R0 maupun kesiapan daerah terkait dengan perkembangan penyakit, seperti pengawasan virus, kapasitas kesehatan, kesiapan sektor publik, tingkat kedisiplinan masyarakat, maupun respons publik terhadap bagaimana cara bekerja atau cara bersosialisasi di situasi normal baru.
"Beberapa hal yang juga akan disiapkan dimana daerah-daerah bisa menyiapkan levelnya seperti di Jabar dan beberapa daerah di Jawa. Itu ada 5 level, pertama level krisis atau belum siap. Level kedua parah, juga belum siap. Tapi di Jabar rata-rata tidak ada yang di level yang paling parah. Tapi yang berikut level substansial, moderat, dan rendah," terangnya.
Daerah yang berada dalam level moderat sudah bisa bersiap untuk menerapkan situasi new normal. Mereka harus menyiapkan SOP-nya dan harus dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19.
(das/eds)