Sebanyak 1.062 sektor industri mendapat keringanan pajak dari pemerintah selama pandemi Corona. Salah satu keringanan pajaknya adalah PPh Pasal 21 atau pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan begitu, pekerja yang berada di 1.062 industri ini gajinya tidak dipotong pajak, justru gajinya bertambah lantaran kewajibannya dibayat oleh pemerintah. Hanya saja, yang bisa mendapatkan fasilitas ini hanya pekerja bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau di bawah Rp 200 juta per tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Hestu bilang pegawai yang mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Nantinya, para pegawai ini mendapatkan tambahan gaji sekitar 15% akibat pajak penghasilannya tidak dipotong oleh perusahaan.
Pertama perlu diketahui tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.
Menurut Hestu, kunci untuk mendapatkan fasilitas ini adalah si perusahaan harus mengajukan kepada DJP Kemenkeu untuk masa pajak April sampai September atau enam bulan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]