Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh pegawai di 1.062 bidang industri ini bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Ini kan kelanjutan dari PMK 23/2020, industri kan awalnya hanya 440 KLU (klasifikasi lapangan usaha), nah kemudian kita perluas dengan sektor lain," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Sebanyak 1.062 bidang pekerjaan ini merupakan perluasan dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur bidang manufaktur saja. Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2020 pemerintah memperbanyak sektor pekerjaan yang mendapat insentif keringanan pajak ini.
Hestu bilang pegawai yang mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Nantinya, para pegawai ini mendapatkan tambahan gaji sekitar 15% akibat pajak penghasilannya tidak dipotong oleh perusahaan.
Pertama perlu diketahui tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.
Menurut Hestu, kunci untuk mendapatkan fasilitas ini adalah si perusahaan harus mengajukan kepada DJP Kemenkeu untuk masa pajak April sampai September atau enam bulan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perusahaan yang tidak mengajukan keringanan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan rugi. Pasalnya insentif tersebut sudah bisa dimanfaatkan selama April hingga September mendatang.
Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan salah satu insentif keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan perusahaan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
"Namanya juga insentif kalau perusahaan tidak menjalankan maka akan merugikan mereka sendiri," kata Shinta saat dihubungi detikcom.
(hek/dna)