Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital seperti Netflix akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan oleh pelanggan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menarik pajak pembelian produk digital dari luar negeri mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10%.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan penarikan PPN atas barang tidak berwujud ini menjadi tanggungan para konsumennya.
"Simpelnya harga yang harus dibayar oleh konsumen akan naik," kata Fajry saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajry menilai pengenaan tarif PPN 10% kepada konsumen juga tidak berarti biaya langganan pembelian produk tak berwujud dan jasa digital ini ikut naik sesuai besaran pajak yang dikenakan.
Menurut Fajry, jika besaran PPN sebesar 10% dianggap terlalu tinggi oleh konsumennya maka pihak penyedia jasa digital ini bisa ikut menanggungnya. Sehingga beban yang diberikan kepada konsumen tidak seluruhnya 10%.
"Kenaikan harga seharusnya sesuai dengan besaran tarif PPN 10%. Jika kenaikan 10% terlalu tinggi bagi konsumen, si penyedia jasa akan menanggung sebagian beban pajak tersebut," ujarnya.
Sementara itu pihak Netflix sendiri mengaku saat ini masih belum bisa memberi pernyataan secara rinci terkait pengenaan PPN yang akan dibebankan kepada pelanggan.
"Selamat siang, belum ada pernyataan dari kami, kalau sudah ada akan kami informasikan. Terima kasih," ungkap pihak Netflix kepada detikcom.