"Prinsipnya kalau digital servicenya berbisnis di Indonesa dan menarik uang dari konsumen Indonesia, dia juga harus diberlakukan yang sama seperti perusahaan lain yang dikenakan pajak," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dia melanjutkan selama ini perusahaan digital berbasis internasional tidak memiliki kontribusi terhadap pajak nasional. Sehingga penarikan pajak PPN sebesar 10% mulai 1 Juli 2020 merupakan kebijakan yang adil.
"Sudah fair, karena seperti Netfliz dan Zoom itu tidak ada perusahaannya di Indonesia," jelasnya.
Meski demikian, Sudaryatmo meminta pemerintah untuk menyiapkan metode pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ini dengan tepat, supaya setiap transksi perusahaan digital dapat tercatat dalam sistem keuangan dan pajak nasional.
"Jadi pemerintah harus membangun mekanisme supaya traffic atau transaksi digital services ter-record dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan begitu pemerintah bisa menarik pajak," ungkapnya.
(hek/dna)