Hitung-hitungan Biaya Langganan Netflix cs Setelah Kena Pajak

Hitung-hitungan Biaya Langganan Netflix cs Setelah Kena Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 13:20 WIB
Netflix
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai tarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital atau jasa luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Besaran tarif pajaknya 10% dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Dengan pengenaan PPN sebesar 10%, maka akan meningkatkan biaya langganan beberapa layanan digital yang selama ini dinikmati masyarakat tanpa kewajiban pajaknya.

"Kenaikan harga seharusnya sesuai dengan besaran tarif PPN 10%," kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Menurut Fajry, hitungan kenaikan biaya pembelian produk digital dari luar negeri, baik berupa barang tak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Sebagai contoh biaya langganan streaming film yang disediakan oleh Netflix. Untuk biaya kelas premium dikenakan sekitar Rp 169.000 per bulan. Maka, biaya tersebut tinggal ditambah PPN 10%, sehingga menjadi Rp 185.900 per bulan.

Hitungan ini juga berlaku untuk layanan produk digital lainnya yang biasanya belum termasuk PPN, maka hanya tinggal ditambah saja. Adapun produk digital yang terkena PPN antara lain seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Produk-produk yang dimaksud berasal dari Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.

Menurut dia, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha.

Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.

Menurut Hestu, sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.


(hek/dna)

Hide Ads