Awas! Lembaga Pelatihan Bisa Didepak dari Program Kartu Pra Kerja

Awas! Lembaga Pelatihan Bisa Didepak dari Program Kartu Pra Kerja

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 15:01 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Lembaga yang menyediakan pelatihan di program Kartu Pra Kerja siap-siap didepak jika performanya tidak bagus. Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sedang melakukan evaluasi. Mereka nantinya bisa saja mengakhiri kerja sama dengan lembaga pelatihan.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pihaknya bisa saja memberi teguran terlebih dahulu sebelum mengakhiri kerja sama.

"Sekarang evaluasi sedang berjalan maka bagi mereka tidak performing maka kita akan tegur dan pada ekstremnya mereka akan kita terminasi kerja samanya, karena sudah ada di dalam perjanjian kerja sama bahwa kita bisa mengakhiri kerja sama tersebut," kata dia dalam diskusi online yang tayang di saluran YouTube Indef, Selasa (19/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu juga berlaku buat platform digital sebagai wadah pelatihan, maupun bank dan e-wallet yang menyalurkan insentif ke peserta.

Lanjut dia, kemitraan dalam program Kartu Pra Kerja sistemnya terbuka. Jadi siapa saja bisa bergabung selama memenuhi kriteria dan dapat berkompetisi.

ADVERTISEMENT

"Kemitraan yang terbuka berdasarkan kriteria dan kompetisi. Sekali lagi kompetisinya ada. Kemitraannya terbuka sepanjang memenuhi kriteria. Kriterianya ada di Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian)," sebutnya.

Dia mengatakan saat ini ada sekitar 11-12 platform digital yang mengajukan proposal untuk bergabung di program Kartu Pra Kerja. Pihaknya masih melakukan peninjauan lebih dalam.

"Tapi kita akan review dengan baik-baik dan yang penting adalah kita sendiri juga masih menunggu full klarifikasi dari lembaga-lembaga bahwa ini okay or not. Karena sekali lagi kami tidak mau kemudian gegabah. Dan kami ingin memastikan, menjadi digital platform ini juga ada requirement-nya seperti ada di dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2020," tambahnya.




(toy/ara)

Hide Ads