Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital atau jasa luar negeri yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix cs. Besaran tarif pajaknya 10% dan mulai berlaku 1 Juli 2020.
Dengan pengenaan PPN sebesar 10%, maka berpotensi meningkatkan biaya langganan beberapa layanan digital yang selama ini dinikmati masyarakat.
"Kenaikan harga seharusnya sesuai dengan besaran tarif PPN 10%," kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajry membeberkan hitungan kenaikan biaya pembelian produk digital dari luar negeri, baik berupa barang tak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Sebagai contoh biaya langganan streaming film yang disediakan oleh Netflix. Untuk biaya kelas premium dikenakan sekitar Rp 169.000 per bulan. Maka, biaya tersebut tinggal ditambah PPN 10%, sehingga menjadi Rp 185.900 per bulan.
Hitungan ini juga berlaku untuk layanan produk digital lainnya yang biasanya belum termasuk PPN, maka hanya tinggal ditambah persentasenya saja. Adapun produk digital yang terkena PPN antara lain seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Produk-produk yang dimaksud seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: 7 Film dan Serial Terbaru Netflix Indonesia yang Akan Rilis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]