PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat pengawasan kepada calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Menurut Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, mayoritas penumpang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan dinas.
Sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Dalam 10 hari terakhir atau pada 10-19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90% dari total jumlah penumpang setiap harinya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan COVID-19. Lalu pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Selain melakukan perjalanan dinas, orang-orang yang menggunakan layanan angkutan udara di Bandara Soetta adalah para warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air.
"Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal," jelasnya.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Pramono Ajak Pemprov Banten Buat Jalur Roadbike di Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]