Mayoritas Penumpang di Bandara Soetta Pergi Dinas, Sisanya?

Mayoritas Penumpang di Bandara Soetta Pergi Dinas, Sisanya?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2020 17:27 WIB
Suasana aktivitas penumpang di Bandara Soetta pada Jumat, 15 Mei 2020 pagi
Bandara Soetta/Foto: Yogi Ernes-detikcom
Jakarta -

PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat pengawasan kepada calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Menurut Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, mayoritas penumpang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan dinas.

Sebagian besar penumpang yang berangkat adalah mereka memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dalam 10 hari terakhir atau pada 10-19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90% dari total jumlah penumpang setiap harinya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gambaran, kriteria orang yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang pelayanan percepatan penanganan COVID-19. Lalu pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Selain melakukan perjalanan dinas, orang-orang yang menggunakan layanan angkutan udara di Bandara Soetta adalah para warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air.

ADVERTISEMENT

"Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal," jelasnya.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Kriteria lain yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti terkena musibah. Selanjutnya, diperbolehkan juga bagi WNI yang kembali ke Indonesia dengan penerbangan repatriasi untuk kemudian melanjutkan ke daerah asal (connecting flight). Perjalanan juga boleh dilakukan oleh VIP/VVIP dan perwakilan negara asing.

Setiap orang yang masuk kriteria tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 untuk diperbolehkan melakukan perjalanan.

Penerapan di lapangan, misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat dilakukan di bandara oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), maskapai, dan institusi lainnya.

"Para penumpang diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan," terangnya.

Terdapat 4 check point bagi calon penumpang pesawat sebelum diperbolehkan naik pesawat. Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan. Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan. Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP. Checkpoiunt IV ketika penumpang check in.



Simak Video "Video: Pramono Ajak Pemprov Banten Buat Jalur Roadbike di Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads