Sebanyak 1,7 juta orang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ini masuk dalam data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama pandemi COVID-19. Seluruh korban PHK ini rencananya menjadi prioritas peserta Kartu Pra Kerja gelombang keempat. Belum dibukanya pendaftaran, lalu bagaimana nasib 1,7 juta korban PHK?
Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan pihak komite tetap memberikan prioritas namun kepastian seluruh kuota atau tidaknya masih menunggu evaluasi.
"Komite saat ini sedang mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan dari gelombang 1-3 berdasarkan masukan dan pertimbangan dari lembaga pengawas pemerintah," kata Panji saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Menurut Panji, pihak PMO juga masih menunggu kepastian data dari Kemenaker khususnya yang menjadi korban PHK selama COVID-19. Sehingga, prioritas bagi korban PHK masih menunggu.
"Ya tergantung pendaftarannya, kami tunggu pendaftaran calon peserta yang didata kementerian," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenaker pada 1 Mei 2020, setidaknya ada sekitar 1.722.958 karyawan yang terkena PHK. Untuk, pemerintah mendorong 1,7 juta orang ini mendaftar program Kartu Pra Kerja.
Sebelumnya, Panji mengatakan dari 1,7 juta orang korban PHK ini hanya sekitar 100 ribu-an orang yang mendaftar.
"Sehingga memberikan kesempatan bagi para pekerja atau pencari kerja yang didata Kemenaker sebesar 1,7 juta itu untuk mendaftar. Sehingga kami bisa langsung istilahnya mengenali dan memprioritaskan mereka untuk gelombang 4, mayoritas gelombang 4 kalau dari sana sudah mendaftar," kata Panji dalam video conference, Senin (11/5/2020).
(hek/ang)