Pengusaha Minta Skenario New Normal Diatur Per Sektor, Maksudnya?

Pengusaha Minta Skenario New Normal Diatur Per Sektor, Maksudnya?

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 26 Mei 2020 15:01 WIB
Pemerintah menyiapkan langkah menerapkan new normal di tengah pandemi Corona. Warga diimbau memakai masker hingga rajin cuci tangan di kehidupan normal baru.
Foto: dok detikcom
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan skenario untuk bekerja di situasi new normal. Skenario new normal ini berlaku khusus untuk pelaku usaha dan karyawan agar bisa kembali menggerakkan ekonomi negara. Panduan ini dibuat secara umum bagi seluruh sektor usaha.

Padahal, menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, beda sektor usaha beda pula protokol kesehatan yang berlaku di dalamnya.

"Kondisi kerja di masing-masing sektor kan berbeda-beda," ujar Shinta kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah dapat menyiapkan protokol kesehatan berdasarkan sektor-sektor usaha yang ada atau setidaknya diberikan fleksibilitas terhadap aturan yang sudah dikeluarkan.

"Makanya kami meminta juga ke pemerintah untuk disosialisasikan dulu dan diberikan fleksibilitas sehingga perusahaan bisa mengikuti," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menyiasati perbedaan di masing-masing sektor usaha saat ini, Apindo sudah menyiapkan task force, SOP serta protokol kesehatannya sendiri untuk masing-masing sektor usaha. Shinta berharap task force hingga protokol kesehatan itu bisa disosialisasikan kepada pemerintah demi menyesuaikan dengan kebijakan yang sudah ada.

"Saat ini kami dengan guidance dan lini koordinasi dari pemerintah juga mempersiapkan task force, SOP serta protokol kesehatan masing-masing sektoral karena kan kondisi kerja di masing-masing sektor berbeda-beda," tandasnya.

Hal serupa juga dikemukakan Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chris Kanter. Menurut Chris banyak aturan yang termuat dalam panduan tersebut.

"Misalnya di mal-mal apakah wajib disediakan mesin sinar UV untuk mematikan virus, baik itu di barang-barang maupun makanan, apakah sudah menerapkan touchless antar manusia, jadi pembayaran hanya melalui tap dan tidak tunai atau credit card, bagaimana penggunaan alat pelindung misalnya di mana harus pakai masker dan sarung tangan, di mana harus APD (misal di salon), apakah reflexi atau massage diperbolehkan? Bagaimana dengan kantor-kantor? Bagaimana dengan restoran-restoran di office building, bagaimana di rumah ibadah? Ini semua belum ada yang diatur," tutur Chris kepada detikcom.

Menurut Chris pemerintah wajib membuat aturan secara rinci terkait masing-masing sektor usaha tersebut sehingga tidak memicu kesimpangsiuran saat hendak diterapkan.

"Seyogyanya harus disertai dengan protokol COVID-19 secara detail untuk setiap lokasi karena sampai vaksin ditemukan dan semua orang divaksinasi tingkat risiko dan bahaya penularan tidak berubah. Jadi yang harus dilakukan adalah enforcement protokol COVID-19," pungkasnya.


Hide Ads