Naik Kereta Balik ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Naik Kereta Balik ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 28 Mei 2020 07:40 WIB
Petugas gabungan perketat pemeriksaan penumpang dari luar kota yang tiba di Stasiun Gambir. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan bagi para penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang mau menuju Jakarta via Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan guna mendukung Peraturan Gubernur no 47 tahun 2020 yang tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangannya, Rabu (27/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni menjelaskan saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, semua penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diwajibkan menunjukkan SIKM DKI Jakarta. Begitu juga berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," jelas Joni.

ADVERTISEMENT

Hal ini pun berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Pihaknya pun akan mengembalikan tiket 100% kepada penumpang yang sudah memiliki tiket tanpa memegang SIKM dan berkas wajib lainnya.

Sebagai informasi sampai dengan siang hari per tanggal 26 Mei, Joni mengatakan pihaknya telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute. Tiket ini untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menegaskan bahwa SIKM menjadi syarat utama untuk masuk ke Jakarta. Bagaimana aturannya?

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga yang masuk ke Jakarta wajib mengantongi SIKM, sementara angkutan logistik tidak dilarang.

"Semuanya wajib menunjukkan SIKM kecuali tentu untuk pergerakan logistik dan barang ini kita perlancar," katanya setelah mengikuti rapat koordinasi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan aparat akan melakukan tindakan tegas untuk menyaring arus balik mudik. Pemudik yang tidak memiliki surat izin masuk dan hasil rapid test dilarang memasuki Jakarta.

"Kami akan melaksanakan tindakan aturan secara tegas. Bekerja sama dengan jajaran kepolisian, TNI, dan Pemprov menjaga perbatasan-perbatasan ada lebih dari 10 titik dan semua titik masuk di Jabodetabek ini ada pemeriksaan," ujar Anies seperti yang disiarkan akun YouTube BNPB.

Anies menegaskan mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak boleh lewat. Warga juga harus menjalani rapid test sebagai syarat agar bisa masuk Jakarta.

"Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak akan dibolehkan lewat. Persyaratan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bisa dilihat di alamat ini corona.jakarta.go.id," kata Anies.



Simak Video "Video: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api Buat Mudik Lebaran 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads