Simak Lagi, Bocoran Skenario New Normal buat PNS

Terpopuler Sepekan

Simak Lagi, Bocoran Skenario New Normal buat PNS

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 31 Mei 2020 11:30 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan skenario new normal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di tengah adanya Corona (COVID-19). Skenario ini disiapkan sebagai pedoman bagi PNS agar tetap dapat bekerja optimal di tengah pandemi.

"Ya kita harus realistis saja bahwa Corona ini belum ada obat/vaccine, jadi harus tetap waspada," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji, kepada detikcom, Sabtu lalu (23/5/2020).

Ada tiga komponen yang diatur untuk menjalankan skenario new normal buat PNS. Pertama, terkait sistem kerja untuk PNS nantinya akan diterapkan sistem flexible working arrangement yang mana ASN bisa bekerja dari kantor, dari rumah, atau tempat lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, sistem kerja ini akan mengatur siapa saja dan jenis pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan sistem kerja tersebut. Selain itu, akan diatur juga mengenai berapa hari dalam sepekan skema tersebut berlaku.

Kedua, penerapan protokol kesehatan. Diterapkan jaga jarak di tempat kerja, pemakaian masker, hingga cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja.

ADVERTISEMENT

Ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik antara lain seperti e-office (less paper/paper less), digital signature hingga rapat fisik dikurangi (sebagian besar rapat melalui video conference).

Kementerian PAN-RB akan memberlakukan tatanan new normal untuk PNS mulai 5 Juni 2020. Aturan baru ini mengatur sistem kerja PNS yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sistem kerja PNS selama masa pandemi COVID-19 diatur fleksibel berdasarkan lokasi kerja yaitu kerja di kantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work from home/WFH).

Pelaksanaannya nanti akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.

Sementara yang WFH, PPK menentukannya dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB.

Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan terakhir efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi PPK yang berlokasi di wilayah dengan penetapan PSBB akan menugaskan ASN WFH secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja baik pejabat maupun pegawai yang bersangkutan. Sedangkan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. PPK juga harus memastikan pelaksanaan new normal tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads